WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PT VERDHANA SEKURITAS INDONESIA
Harap berhati-hati terhadap setiap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Verdhana Sekuritas Indonesia. Modus penipuan biasanya menggunakan nama, logo, dan identitas PT Verdhana Sekuritas Indonesia untuk mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Beberapa modus penipuan yang telah teridentifikasi adalah penipuan berkedok investasi, tawaran pekerjaan, pengerjaan tugas-tugas tertentu, atau program-program lain yang seolah-olah menawarkan imbalan uang/komisi. Harap waspada terhadap segala modus penipuan lainnya.
Penipuan dapat terjadi melalui berbagai kanal media, antara lain: 1. Website palsu; 2. Aplikasi perpesanan, seperti Whatsapp, Telegram, SMS, dsb; 3. E-mail dan surat palsu; 4. Telepon palsu.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia hanya menjalankan usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. PT. Verdhana Sekuritas Indonesia bukan merupakan manajer investasi atau institusi yang menawarkan program investasi, tawaran pekerjaan, pengerjaan tugas berbasis komisi, dan program-program finansial tidak wajar lainnya kepada masyarakat secara langsung melalui media sosial, pesan pribadi, telepon, maupun agen individu yang tidak resmi. Kami juga tidak pernah menunjuk perorangan atau pihak ketiga mana pun untuk menghimpun dana masyarakat.
Kami tidak pernah meminta masyarakat, calon nasabah, atau nasabah kami untuk melakukan (1) transaksi secara tunai atau (2) transfer ke rekening pribadi oknum yang mengaku sebagai karyawan atau perwakilan PT Verdhana Sekuritas Indonesia.
Setiap informasi resmi dari PT Verdhana Sekuritas Indonesia hanya disampaikan melalui kanal resmi: Website: www.verdhana.id dan www.verdhanaresearch.com Email: info@verdhana.id Telepon: (021) 5098 5799 Alamat: Deutsche Bank Building, Lantai 18, Jl. Imam Bonjol Nomor 80, Jakarta 10310
Jika Anda menerima pesan mencurigakan, penawaran-penawaran, atau ajakan-ajakan yang mengatasnamakan PT Verdhana Sekuritas Indonesia, jangan ditanggapi dan segera laporkan kepada kami melalui email info@verdhana.id.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaannya kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia.
Hormat kami,
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.