Verdhana adalah Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan
usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek yang diatur oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan Kepatuhan menjabarkan ketentuan secara umum untuk
menjalankan usaha Verdhana. Kebijakan Kepatahun harus dibaca
sejalan dengan kebijakan Verdhana lainnya yang relevan.
Kebijakan Kepatuhan dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal
yang berlaku; hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan
kepatuhan dengan praktik profesional terbaik dan standar etika
tertinggi. Oleh karena itu, merupakan hal yang terpenting bagi
karyawan Verdhana untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam kebijakan ini.
Kebijakan Kepatuhan Verdhana berlaku untuk semua karyawan dan
Fungsi di Verdhana. Karyawan bertanggung jawab untuk membaca,
memahami dan mengikuti semua kebijakan Verdhana. Oleh karena
hal tersebut Kebijakan Kepatuhan harus dibaca bersamaan dengan
kebijakan Verdhana lainnya.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.