Fungsi (dan Kebijakan)
Kepatuhan

Verdhana adalah Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kebijakan Kepatuhan menjabarkan ketentuan secara umum untuk menjalankan usaha Verdhana. Kebijakan Kepatahun harus dibaca sejalan dengan kebijakan Verdhana lainnya yang relevan.

Kebijakan Kepatuhan dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku; hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan dengan praktik profesional terbaik dan standar etika tertinggi. Oleh karena itu, merupakan hal yang terpenting bagi karyawan Verdhana untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan ini.

Kebijakan Kepatuhan Verdhana berlaku untuk semua karyawan dan Fungsi di Verdhana. Karyawan bertanggung jawab untuk membaca, memahami dan mengikuti semua kebijakan Verdhana. Oleh karena hal tersebut Kebijakan Kepatuhan harus dibaca bersamaan dengan kebijakan Verdhana lainnya.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.