Eksposur risiko di Verdhana dikelola dan dimitigasi dengan
melakukan identifikasi, penilaian, pengukuran, dan mengelola
mitigasi jenis risiko dalam aktivitas bisnis. Tujuannya adalah
untuk membantu memperkuat ketahanan perusahaan terhadap risiko
di masa mendatang dengan mendorong pendekatan holistik untuk
mengelola dan memitigasi risiko di perusahaan dengan manajemen
risiko yang efektif dan efisien. Batas Risiko (perdagangan)
ditetapkan dengan menetapkan ambang batas terkait dengan
eksposur risiko spesifik seperti Risiko Kredit, Risiko Pasar,
Risiko Likuiditas, serta eksposur Risiko Modal.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.