Keputusan RUPS

Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor Verdhana termuat dalam Akta Notaris No. 129 tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. yang telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0038323.AH.01.02. TAHUN 2020, tanggal 3 Juni 2020, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Verdhana Sekuritas Indonesia.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.