Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Modal Dasar, Ditempatkan,
dan Disetor Verdhana termuat dalam Akta Notaris No. 129
tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. yang telah disetujui oleh
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0038323.AH.01.02. TAHUN 2020, tanggal 3 Juni 2020, tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT
Verdhana Sekuritas Indonesia.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.