Kode Etik Verdhana bertujuan untuk untuk membudayakan
profesionalisme tingkat tinggi dan standar perilaku bisnis.
Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan praktis untuk
semua karyawan dan Wakil Perusahaan Efek dari praktik-praktik
yang tepat yang harus diikuti dalam pemberian layanan kepada
nasabah.
Sebagai karyawan dan Wakil Perusahaan Efek Verdhana diharapkan
untuk mematuhi standar tertinggi dengan integritas dan
profesionalitas pribadi dalam semua aspek kegiatan karyawan
dan Wakil Perusahaan Efek serta mematuhi semua peraturan,
ketentuan dan kebijakan perusahaan yang berlaku. Verdhana
ingin agar karyawan dan Wakil Perusahaan Efek untuk memiliki
kebanggaan saat bekerja di Verdhana dengan sesama rekan kerja
dan selalu menjunjung tinggi reputasi Verdhana sehingga terus
menanamkan kepercayaan ke nasabah.
Kode Etik menjabarkan prinsip-prinsip, kebijakan, dan
peraturan yang mengatur kegiatan dari semua karyawan dan Wakil
Perusahaan Efek Verdhana. Semua Karyawan dan Wakil Perusahaan
Efek diharapkan untuk mematuhi Kode Etik dan bekerja sama
untuk mempertahankan standar integritas dan profesionalisme
yang tinggi dalam berhubungan dengan nasabah.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.