Kode Etik

Kode Etik Verdhana bertujuan untuk untuk membudayakan profesionalisme tingkat tinggi dan standar perilaku bisnis. Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan praktis untuk semua karyawan dan Wakil Perusahaan Efek dari praktik-praktik yang tepat yang harus diikuti dalam pemberian layanan kepada nasabah.

Sebagai karyawan dan Wakil Perusahaan Efek Verdhana diharapkan untuk mematuhi standar tertinggi dengan integritas dan profesionalitas pribadi dalam semua aspek kegiatan karyawan dan Wakil Perusahaan Efek serta mematuhi semua peraturan, ketentuan dan kebijakan perusahaan yang berlaku. Verdhana ingin agar karyawan dan Wakil Perusahaan Efek untuk memiliki kebanggaan saat bekerja di Verdhana dengan sesama rekan kerja dan selalu menjunjung tinggi reputasi Verdhana sehingga terus menanamkan kepercayaan ke nasabah.

Kode Etik menjabarkan prinsip-prinsip, kebijakan, dan peraturan yang mengatur kegiatan dari semua karyawan dan Wakil Perusahaan Efek Verdhana. Semua Karyawan dan Wakil Perusahaan Efek diharapkan untuk mematuhi Kode Etik dan bekerja sama untuk mempertahankan standar integritas dan profesionalisme yang tinggi dalam berhubungan dengan nasabah.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.