Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Verdhana wajib menginformasikan Mekanisme Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh Nasabah. Pengaduan merupakan ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui telepon, email, surat atau menemui team Verdhana di kantor Verdhana, dengan informasi sebagai berikut: