Organ perusahaan, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham,
Dewan Komisaris, dan Direksi, mempunyai peran penting dalam
pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan efektif.
Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing
organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan
perusahaan.
Khususnya untuk Direksi dan Dewan Komisaris, Pedoman Kerja
Direksi dan Dewan Komisaris Verdhana mengacu pada Kerangka
Acuan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Anggaran Dasar
Verdhana.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.