Pedoman Kerja
Direksi dan Dewan Komisaris

Organ perusahaan, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan efektif. Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan.

Khususnya untuk Direksi dan Dewan Komisaris, Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris Verdhana mengacu pada Kerangka Acuan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Anggaran Dasar Verdhana.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.